Bandar Narkoba Dibekuk di Hotel Formosa Batam

Sebanyak 29.354 Butir Ekstasi berhasil Diamankan

BATAM – swarakepri.com : Empat orang bandar dan jaringan peredaran narkoba antar negara yakni Ibrahim(40), Putra Eko Satya(38), Indra Noor Rimba(41) dan Putra berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Polda Kepri di Hotel Formosa, Batam,Kamis(16/10/2014) pukul 14.30 WIB.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti 29.354 butir ekstasi yang dibungkus plastik dalam tas tas ransel warna hitam merek Polo dan 11 unit Hanphone berbagai merek.

Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar negara dengan membawa narkoba dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di wilayah Sengkuang,Batu Ampar, Batam.

“Ekstasi tersebut hendak dimasukan ke Batam lewat pelabuhan tidak berizin di Sengkuang, Batuampar,” ujar Depari,Rabu(29/10/2014) di Mapolda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Depari tersangka mengaku barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke Batam menggunakan kapal laut melalui pelabuhan tidak resmi.

“Batam dijadikan transit. Narkoba tersebut kemungkinan besar akan dikirim keluar Batam,” jelasnya.

Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba antar negara tersebut, Depari mengaku telah berkoordinasi dengan Polisi Malaysia (PDRM). Namun ketika disinggung terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Depari menegaskan bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan racun dan harus dimusnahkan.

“Yang jelas ini racun dan membahayakan, sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.

Depari juga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di Kepri merupakan prioritas utama Polda Kepri selain pemberantasan mafia BBM bersubsidi dan Perjudian.

“Sejumlah kasus sudah mampu diungkap, dan kalau ada anggota Polisi yang terlibat akan kita sikat juga,” pungkasnya.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Hotel Formosa Batam saat ini sudah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal 112 ayat(2) Jo pasal 113 ayat(2) JO pasal 114 ayat(2) Jo pasal 115 ayat(2) JO pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.