Bandar Narkoba Dibekuk di Hotel Formosa Batam

Sebanyak 29.354 Butir Ekstasi berhasil Diamankan

BATAM – swarakepri.com : Empat orang bandar dan jaringan peredaran narkoba antar negara yakni Ibrahim(40), Putra Eko Satya(38), Indra Noor Rimba(41) dan Putra berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Polda Kepri di Hotel Formosa, Batam,Kamis(16/10/2014) pukul 14.30 WIB.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti 29.354 butir ekstasi yang dibungkus plastik dalam tas tas ransel warna hitam merek Polo dan 11 unit Hanphone berbagai merek.

Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar negara dengan membawa narkoba dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di wilayah Sengkuang,Batu Ampar, Batam.

“Ekstasi tersebut hendak dimasukan ke Batam lewat pelabuhan tidak berizin di Sengkuang, Batuampar,” ujar Depari,Rabu(29/10/2014) di Mapolda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Depari tersangka mengaku barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke Batam menggunakan kapal laut melalui pelabuhan tidak resmi.

“Batam dijadikan transit. Narkoba tersebut kemungkinan besar akan dikirim keluar Batam,” jelasnya.

Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba antar negara tersebut, Depari mengaku telah berkoordinasi dengan Polisi Malaysia (PDRM). Namun ketika disinggung terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Depari menegaskan bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan racun dan harus dimusnahkan.

“Yang jelas ini racun dan membahayakan, sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.

Depari juga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di Kepri merupakan prioritas utama Polda Kepri selain pemberantasan mafia BBM bersubsidi dan Perjudian.

“Sejumlah kasus sudah mampu diungkap, dan kalau ada anggota Polisi yang terlibat akan kita sikat juga,” pungkasnya.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Hotel Formosa Batam saat ini sudah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal 112 ayat(2) Jo pasal 113 ayat(2) JO pasal 114 ayat(2) Jo pasal 115 ayat(2) JO pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

1 detik ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

6 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

15 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

24 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

45 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

1 jam ago

This website uses cookies.