Categories: HUKUM

Banding Ditolak, Hotman Hutapea Tetap Divonis Bersalah

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan terdakwa Hotman Hutapea tetap bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang menjatuhkan vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan.

Dalam amar putusan Nomor 124/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 9 April 2019, Ketua Majelis Hakim Dalman Sinaga didampingi Tahan Simamora dan Hasmayetti selaku Hakim Anggota menyatakan menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya seperti dikutip dari sipp.pn-batam.go.id.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.  Filpan mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaan di persidangan.

“Apa yang di dakwakan oleh JPU telah berhasil di buktikan dipersidangan. Hal itu terbukti dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam,” ujarnya.

Filpan menegaskan bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, maka perkara terdakwa Hotman Hutapea telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 482 ayat 5 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Ditambahkan bahwa putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, dan Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat 3 hari setelah putusan diterima sebagaimana diamanatkan Pasal 483 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017.

“Hari ini kami sudah dapat info terkait putusan PT tersebut. Besok kami akan segera meminta salinan putusan ke PN Batam untuk selanjutnya dilakukan eksekusi(putusan),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Hutapea selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu divonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan pada persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subisder 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melanggar larangan melaksanakan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah sebagaimana dalam dakwaan pertama (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia selaku Hakim Anggota.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

36 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.