Categories: HUKUM

Banding Ditolak, Hotman Hutapea Tetap Divonis Bersalah

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan terdakwa Hotman Hutapea tetap bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang menjatuhkan vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan.

Dalam amar putusan Nomor 124/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 9 April 2019, Ketua Majelis Hakim Dalman Sinaga didampingi Tahan Simamora dan Hasmayetti selaku Hakim Anggota menyatakan menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya seperti dikutip dari sipp.pn-batam.go.id.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.  Filpan mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaan di persidangan.

“Apa yang di dakwakan oleh JPU telah berhasil di buktikan dipersidangan. Hal itu terbukti dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam,” ujarnya.

Filpan menegaskan bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, maka perkara terdakwa Hotman Hutapea telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 482 ayat 5 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Ditambahkan bahwa putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, dan Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat 3 hari setelah putusan diterima sebagaimana diamanatkan Pasal 483 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017.

“Hari ini kami sudah dapat info terkait putusan PT tersebut. Besok kami akan segera meminta salinan putusan ke PN Batam untuk selanjutnya dilakukan eksekusi(putusan),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Hutapea selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu divonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan pada persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subisder 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melanggar larangan melaksanakan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah sebagaimana dalam dakwaan pertama (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia selaku Hakim Anggota.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.