Bantah Pelihara Calo Lahan, BP Batam malah tuding Pemkot Rugikan Negara

BATAM – swarakepri.com : Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah sengaja memelihara calo lahan untuk memperjualbelikan lahan di Batam kepada pengusaha seperti yang disampaikan Yacop Sutjipto,pengusaha otomotif Batam kepada media beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas BP Batam, Yudi H Purdaya kepada awak media, kemarin sore, jumat(21/6/2013)

Menurutnya dalam mengalokasikan lahan di Batam, BP Batam selalu berdasarkan prosedur yang ada.”Tidak ada calo lahan di BP Batam. Jika masyarakat memiliki bukti ada permainan pengalokasian lahan, mohon sampaikan ke kami dengan bukti yang akurat,” ujarnya.

Yudi juga menegaskan bahwa untuk pengalokasian lahan, BP Batam memiliki Tim Verifikasi Lahan yang bertugas untuk memeriksa persyaratan permohonan lahan dari pengusaha dan masyarakat. “BP Batam akan memberikan lahan jika persyaratan sudah lengkap. BP Batam juga memberikan lahan sesuai dengan HPL yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.

Terkait permasalahan lahan yang ada di Blok Tanjung Uma, Yudi mengakui bahwa pada tahun 1990 silam BP Batam (Otorita,red)  telah mengalokasikan lahan kepada PT AMR. Dalam perjalanannya PT AMR kemudian berencana melakukan reklamasi pantai dan laut tanjung uma mengajukan HPL ke BP Batam.

“PT AMR pernah mengajukan permohonon HPL ke BP Batam untuk melakukan reklamasi pantai dan laut tanjung uma. Oleh BP Batam PT AMR kemudian disarankan untuk mengajukan ijin reklamasi pantai ke Pemkot Batam,”terangnya.

Dikatakan Yudi bahwa salinan ijin reklamasi pantai dan laut tanjung uma yang dikeluarkan Pemkot Batam kepada PT AMR sampai saat ini belum pernah diterima oleh BP Batam.

“Kita belum dapat salinannya,” ungkapnya.  Ditambahkannya bahwa ijin reklamasi pantai yang dikeluarkan Pemkot Batam merugikan negara karena tidak ada pemasukan bagi negara.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.