Categories: HUKUM

Bantahan Terdakwa Kasus Panti Pijat Asmara-22 Dipatahkan Penyidik

BATAM – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Arifin, Mohammad Yahya, Bactiar Efendi kembali dihadirkan untuk mendengar kesaksian dari penyidik Polda Kepri dan Penasehat Hukum pendamping saat proses BAP di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, JPU Samsul Sitinjak menghadirkan tiga orang penyidik Polda Kepri yang melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa usai penangkapan dilakukan.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam persidangan mempertanyakan keterangan terdakwa yang membantah BAP dan mengaku saat diperiksa dibawah tekanan dan tidak didampingi Penasehat Hukum.

“Tidak benar yang mulia, memang benar dalam pemeriksaan pertama tidak didampingi PH karena itu pemeriksaan awal, namun dalam pemeriksaan selanjutnya itu didampingi selalu didampingi PH dan tidak dalam tekanan sama sekali,” ujar saksi.

Mangapul juga menanyakan terkait keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa BAP di paraf di dalam sel dan tanpa dibaca oleh terdakwa.

“Tidak benar di dalam sel yang mulia, mereka (terdakwa,red) sebelum melakukan tanda tangan BAP dibaca dulu dengan didampingi PH, dan itu juga berada diluar sel,” Jelasnya

Mangapul juga mempertanyakan terkait keterangan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui lokasi panti pijat sebagai tempat pemuas lelaki hidung belang.

“BAP dibuat sesuai apa yang mereka katakan yang mulia, dari keteranga mereka bertiga, para terdakwa mengaku mengetahui dan pernah melihat lokasi massage tersebut,” terang saksi.

Sama halnya seperti yang diungkapkan penyidik, Penasehat Hukum pendamping yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah keterangan terdakwa yang mengatakan tidak ada memberi kuasa kepadanya saat para terdakwa akan dilakukan pemeriksaan.

“Saat itu ada kawan yang menelepon saya yang mulia bahwa ada yang membutukan PH, kemudian saya datang dan mengobrol kepada terdakwa dan meminta saya untuk mendampingi, kemudian saya buat surat kuasa dan memberikannya ke penyidik,” jelas saksi.

Ia membenarkan saat pemeriksaan pertama tidak mendampingi para terdakwa, namun dalam pemeriksaan selanjutnya ia mendampinginya sampai pemeriksaan selesai dan di paraf.

“Saya dampingi sampai malam dan tidak ada meninggalkan mereka walaupun sebentar yang mulia, kemudian setelah selesai pemeriksaan dan sebelum diparaf mereka baca dulu dan juga saya ikut baca, setelah dibaca saya juga sempat tanyakan ke mereka apakah ini sudah benar dan mereka jawab ia, lalu kemudian di paraf,” Jelasnya

Sementara itu PH terdakwa saat memberikan pertanyaan kepada para saksi tidak masuk dalam pokok perkara sehingga membuat Mangupul mengulang ulang pembicaraan agar PH mempertanyakan terkait bantahan para terdakwa minggu lalu saja.

“Kalau itu yang dipertanyakan persidangan ini tidak akan selesai, saya saja tidak berani mempertanyan masalah jabatan para saksi. Jadi langsung saja kepokok apa yang dibantah para terdakwa dan saya bukan melarang, saya hanya mengingatkan saja” Tegas Mangapul

Berita sebelumnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.

Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.

“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.