BATAM-Anggota DPRD Batam mulai malas masuk kantor. Sibuk menjaga suara di Pileg 2019, mereka seakan lupa tugasnya sebagai wakil rakyat. Sidang Paripurna yang digelar, Rabu (8/5/2019) terpaksa batal dilaksanakan karena tak kuorum.
Di akhir masa jabatannya tahun ini, lebih dari setengah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tak lagi produktif untuk menjalankan tugasnya. Hal itu terlihat para Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2018. Dari 50 anggota DPRD Batam, hanya 20 orang yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin mengatakan, rapat Paripurna ke-10 DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2018 harus ditunda karena tidak memenuhi jumlah kuorum. Sebagai sudah diatur dalam tata tertib bahwa sidang paripurna bisa dilanjutkan jika jumlah anggota Dewan yang hadir sedikitnya 50 persen plus satu dari jumlah total anggota DPRD Batam. “Karena jumlah anggota DPRD Batam yang hadir tidak kuorum maka sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Rapat paripurna sendiri diagendakan mulai pukul 10.00, sebelum diputusakan untuk ditunda sidang ini diskors selama dua kali. Skors pertama selama 15 menit karena hanya dihadiri 13 anggota DPRD Batam. Kemudian setelah itu kembali diskors karena yang hadir baru 18 orang, dan sampai batas waktu yang ditentukan jumlah anggota DPRD Batam yang hadir tetap belum kuorum atau hanya 20 orang.
Ada dua agenda yang disidangkan dalam rapat paripurna tersebut, pertama adalah laporan pansus pembahasan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2018, sekaligus pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD Batam kepada Wali Kota. Kemudian agenda selanjutnya adalah penutupan masa persidangan II sekaligus masa persidangan III tahun 2019.
“Sidang paripurna harus ditunda. Kepada Banmus agar mengagendakan kembali,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRD Batam, Aman menyayangkan rekan-rekannya di DPRD Batam tersebut banyak tidak hadir. Sejauh ini, menurut dia, tidak ada alasan secara pasti yang membuat para anggota legislatif tidak hadir pada kegiatan forum tertinggi di DPRD Kota Batam.
Aman menduga para anggota DPRD Kota Batam yang tidak hadir tersebut sebagian masih mengawal proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun pihaknya mengaskan hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, ia berharap para anggota DPRD Batam bisa tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Saya kira teman-teman juga harus tetap menjalankan tugasnya. Karena ini adalah forum tertinggi (paripurna) di DPRD Batam, sehingga harus dihadiri semua anggota Dewan,” kata Aman.
Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, fraksi PDI Perjuangan sejak awal sudah meminta bahwa pembahasan LKPj Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2018 ditunda sampai tahapan pemilu selesai. Sebab pihaknya yakin tidak akan maksimal seperti saat ini.
“Tapi sepertinya teman-teman ini ingin memaksakan. Jadinya ya seperti ini tidak maksimal, saya tidak tahu juga apakah semua anggota Pansus sendiri datang semua atau tidak,” kata Udin. (red/sb)