Penambangan Pasir Illegal berkedok Pendalaman Alur
BATAM – swarakepri.com : Setelah melakukan evaluasi terhadap aktifitas penambangan pasir berkedok pendalaman alur laut di perairan Nongsa, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam akhirnya membekukan izin rekomedasi pendalaman alur CV Sambau Bertuah.
“Izin Rekomendasi CV Sambau Bertuah telah dibekukan setelah kita lakukan evaluasi,” kata Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo, Jumat(31/10/2014).
Dikatakannya CV Sambau Bertuah juga sudah mendapat teguran dari Dinas KP2K, terkait penambangan pasir di alur tersebut. Dengan dicabutnya izin rekomendasi ini, ia akan melakukan evaluasi kembali terkait peryaratan maupun kedalam alur yang akan dikerjakan nanti.
” CV Sambau Bertuah sudah juga mendapat teguran dari Dinas KP2K dan kitapun akan mengevaluasi lagi peryaratan dan kedalaman alur agar tidak merusak ekositem laut,” terangnnya.
Sementara itu Kadisperindag Kota Batam, Amsakar Acmad mengaku belum pernah mengeluarkan izin penjualan pasir hasil kerukan CV Sambau Bertuah.
” Kita akan mengeluarkan izinnya ketika dinas terkait sudah menyetujui. Kita juga tidak bisa menahan apabila syarat yang diajukan sudah lengkap,” katanya.
Seperti diketahui aktifitas penambangan pasir secara illegal oleh CV Sambau Bertuah dengan dalih pendalaman alur laut dekat pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa masih tetap berlangsung. Tiga mesin penyedot pasir ukuran besar dan kapal Tug Boat untuk mengangku pasir masih tetap beraktifitas dilokasi.
Aktifitas perusahaan yang hanya mengantongi rekomendasi untuk pendalaman alur laut dari Bapedalda dan Dinas KP2K Batam ini dikhawatirkan bisa mengakibatkan merusak pohon bakau dan membuat roboh jembatan yang ada di sekitar lokasi. (red/HK)