Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo/ist
Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru
BATAM – Penyidik PPNS Badan Pengendalian Dampak lingkungan Daerah (Bapedalda) langsung menindaklanjuti penyidikan terhadap tersangka Tan Bok Long setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo kepada AMOK Group di Godiva Cafe Megamall Batam Centre, Selasa (12/1/2016) sore.
“Berkas putusan praperadilan kemarin sudah kita pelajari dan sudah kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batam,” tegas Dendi.
Dendi mengatakan penyidik Bapedal akan segera memanggil bos PT Cahaya Terang Sejati untuk diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara Tan Bok Long.
“Kita butuh keterangan dari pihak perusahaan untuk melengkapi berkas tersangka Tan Bok Long. Minggu depan kita akan melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.
(red/AMOK)
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
This website uses cookies.