BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.
“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.
Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.
“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,” ucapnya.
Ditambahkannya bahwa saat ini tim 9 sedang melakukan evaluasi terhadap izin dan prosedur-prosedur reklamasi yang ada di Batam.
“Izin alokasi lahan(PL) itu di Hulu, mendahului dokumen lingkungan. Tim 9 sedang bekerja mengevaluasi apakah prosedur dan izin yang diberikan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah undang-undang tentang tata ruang, lingkungan hidup, pulau kecil, otonomi daerah dan retribusi atau pajak daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam Afthar Fallahziz mengatakan, pihaknya belum menerima surat Bapedalda terkait penghentian kegiatan reklamasi yang dilakukan PT TK di Semakau Kecil.
“Sampai sekarang suratnya belum ada. Kita tidak bisa hentikan reklamasi itu,” ujarnya kepada Amok Group diruang kerjanya, Rabu (4/5/2016) pagi.
Dia mengatakan bahwa seharusnya Pemko Batam meminta pennghentian reklamasi melalui prosedur dan aturan yang ada.
“Harus ada suratnya dong, supaya ada dasar hukumnya. Tak bisa lewat telepon,” ujarnya.
Berita sebelumnya, proyek reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau seluas 4 hektar ternyata telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam kepada PT TK.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo kepada AMOK Group, Minggu(1/5/2016) malam.
Dendi mengatakan Pulau Semakau Kecil hingga saat ini masih utuh, tapi disekitarnya telah dialokasikan oleh BP Batam seluas 4 Hektar dan sudah diterbitkan Pengalokasian Lahan(PL) dan Ijin Pematangan Lahan(IPL)nya kepada PT TK.
“PL dan IPL nya dikeluarkan BP Batam,” kata Dendi.
(red/tim)