BATAM – swarakepri.com : Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedalda) Kota Batam bersama tim terpadu dari Kepolisian dan POM TNI berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan truk jenis lori dalam razia penambang pasir illegal yang digelar hari ini, Selasa(23/12/2014) di wilayah Kabil, kecamatan Nongsa, Batam,
Ketujuh lori tersebut yakni BP 9016 DF, BP 9978 DE, BP 9272 DU, BP 8451 ZD, 9871 DE, BP 9054 DY, BP 99078 DE saat ini diamankan di gedung bersama yang ada di Batam Center.
Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya razia dari tim terpadu terhadap penambang pasir illegal di wilayah Nongsa.
“Saat ini tim terpadu sedang merazia truck pengangkut pasir hasil penambang liar di wilayah Kabil, ” ujarnya, siang tadi, Selasa(23/12/2014).
Razia ini sekaligus menjawab pernyataan Dendi sebelumnya yang mengatakan akan mengelar razia di beberapa lokasi penambang pasir illegal yang telah merusak ekositem laut yang ada di wilayah Nongsa termasuk lokasi yang ada di sekitar SMA 3 Batam.
” Di lokasi menuju SMA 3 sedang dilakukan pengukuran kerusakan oleh tim ahli, sedangkan di wilayah samping Mapolda Kepri saat ini ada 12 mesin pompa pasir,” terangnya.
Jali, salah seorang supir lori ketika dimintai tanggapannya mengaku razia yang dilakukan tim terpadu bukan solusi yang tepat dan tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari hasil usaha penambangan pasir. Ia bahkan menuding razia yang dilakukan Bapedalda tersebut merupakan modus untuk mengutip dana siluman dari supir truck.
“Nanti saat mengambil lori di Bapedalda, kami harus merogoh kocek untuk oknum-oknum di Bapedalda,” ujarnya.
Ia berharap razia yang dilakukan tidak hanya kepada supir truck tapi juga kepada pemodal yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh. “Saya bekerja untuk menghidupi anak dan isteri, sedangkan pemodal tidak pernah ditangkap,” ujarnya heran.
Berdasarkan pantauan dilapangan beberapa lokasi penambangan pasir illegal masih marak di sekitar wilayah Nongsa. Seperti yang ada di lokasi menuju SMA 3 Batam di Botania tepatnya dibelakang Margong, aktifitas penambangan masih terus berlangsung dengan mengguakan puluhan mesin besar dan puluhan lori yang keluar masuk setiap 10 menit.
Lokasi lainnya ada di daerah kampung panglong. Disini lokasi penambangan pasir bahkan sudah dikapling-kapling oleh para penambang sampai ke lokasi wilayah kavling Nongsa. Lokasi yang ada disamping Mapolda Kepri dan jembatan Nongsa Pura serta kampung jabi bahkan lebih parah karena ratusan lori pasir masih keluar masuk mengangkut pasir dari lokasi penambangan.
Anehnya aktivitas penambangan pasir illegal tersebut hingga kini masih dibiarkan Bapedalda Kota Batam, padahal jelas-jelas melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Perwako Batam Nomor 26 tahun 2010 tentang larangan penambang pasir.(red/di)