Categories: HeadlinesHUKRIM

Bapedalda Batam : Beli Pasir Illegal, Developer akan Dipidanakan

BATAM – www.swarakepri.com : Hasil penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas hutan lindung tembesi yang mengarah jembatan barelang dijual kepada developer di Batam.

“Hasil penambangan pasir tersebut dijual kepada developer di Batam. Developer yang mana mengambil hasil penambangan pasir ilegal tersebut masih terus kita dalami,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi N Purnomo ditemui di kantornya Rabu (24/4/2013).

Menurutnya, developer yang membeli hasil penambangan pasir tersebut kedepannya bisa ditetapkan menjadi tersangka. Developer bisa jadi tersangka juga karena turut serta disana,”terangnya.

Dendi menjelaskan, untuk saat ini dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi penambangan. Yaitu tiga orang operator dan sopir dan dua orang yang mengaku menjadi pemilik lahan.

Bapedal melakukan penggerebekan pada hari Selasa kemaren dan pada malam harinya langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi tambang hingga pukul 23.00 WIB, dan hari ini (Rabu-red) kembali dilajutkan pemeriksaannya.

“Pemilik lahannya AN, kordinator tambang BT, operator D dan H. Hari ini kita lanjutkan pemeriksaannya,”kata Dendi.

Dendi menjelaskan, dalam satu hari kegiatan penambangan pasir yang dilakukan diatas hutan lindung tembesi tersebut mampu mengahasilkan 30 dump truck pasir. Satu dump truk dijual seharga Rp500 ribu.

“Kalau dilihat dilapangan kegiatanya sudah berlangsung selama 8 bulan, hutan yang telah rusak akibat aktiftas penambangan mencapai 25 hektar,”terangnya.

Menurut Dendi cepatnya kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan karena mempergunakan alat-alat berat. Dengan modus, memotong bukit yang ada lalu ditembak dengan air kearah tanah tersebut.

Selanjutnya tanah berserta pasir tersebut ditampung disebuah kolam yang telah disiapkan untuk memisahkan tanah dan pasir. Dan dari sanalah baru diambil pasirnya mempergunakan ekskavator lagi.

“Kandungannya 60 persen pasir dan sisanya tanah. Modus yang dilakukannya ini lebih cepat merusak lingkungan. Lokasinya rusak parah yang artinya permukaan penutup tanah sudah tidak ada lagi, banya terbentuk lubang, terjadi erosi hebat dan sebagainya,”terangnya.

Dia menceritakan, oknum PNS pada saat penggerebekan tersebut tengah mengatur aktifitas penambangan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penambangan, satu unit dump truk dibawa kekantor Bapedal sebagai barang bukti. Dan empat mesin pompa dan 5 ekskavator diamankan dilokasi penambangan.

“Alat bukti yang disita yang berada dilokasi dijaga aparat kepolisian,”terangnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menjalankan arahan Badan Pengelola BUMN…

31 menit ago

LRT Jabodebek Jaga Ketepatan Waktu di Atas 99% di Tengah Tingginya Mobilitas Perkotaan

LRT Jabodebek mencatat On Time Performance 99,51% pada Triwulan I 2026 dengan OTP bulanan 99,20%…

3 jam ago

Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

Mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi laut melalui terminal penumpang yang dikelola PT Pelindo Multi Terminal…

3 jam ago

Imigrasi Tangkap Puluhan WNA China di Kawasan Opus Bay Batam, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerjasama dengan Subdirektorat Penagwasan Dirjen Imigrasi…

5 jam ago

Kejar Target ROA 7,6% di 2029, PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur finansial dan…

9 jam ago

Saat Rupiah Melemah dan Biaya Hidup Naik, Banyak Orang Diam-Diam Memilih Cara Ini untuk Bertahan

Di tengah situasi ekonomi yang penuh dinamika, satu hal menjadi semakin jelas: masyarakat tidak lagi…

10 jam ago

This website uses cookies.