BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan kasus pengrusakan mangrove atau hutan bakau seluas lebih dari 6 hektar di Galang Baru yang saat ini dalam tahap penyidikan melibatkan Warga Negara Asing.
“Kasus tersebut melibatkan warga negara asing. Dan sedang kami sidik,” tegas Dendi, Senin (1/6/2016).
Terkait kasus tersebut, Bapedal telah menyita sementara beberapa alat berat dan dump truck yang digunakan dalam aktivitas pematangan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung, sehingga merusak mangrove.
Selain itu, Dendi mengatakan Bapedalda Batam juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Zf pada kasus penambangan pasir ilegal di Tanjung Kelingking, Rempang, Kecamatan Galang.
Zf disangkakan pasal perusakan lingkungan dan pasal melakukan kegiatan tanpa izin UU 32 thn 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatannya sejak 2008 dan melakukan penambangan ilegal dengan merusak hutan buru Rempang seluas lebihh kurang 12 hektar,” ujar Dendi.
PPNS Bapedal telah memeriksa 14 orang saksi, di antaranya pemilik lahan dan seorang notaris Batam serta menyita tiga mesin pompa dan beberapa dokumen lahan serta peta lahan seluas 100 hektare lebih.
“Penyidik kami telah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Batam minggu yang lalu,” terangnya.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Rempang. Penetapan tersangka ini sendiri merupakan tindak lanjut penertiban yang dilakukan Bapedal bersama Kodim Batam bulan Mei yang lalu. (red/AMOK)