Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam, 2 Orang Jadi Tersangka – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam, 2 Orang Jadi Tersangka

Tersangka DLH dan LK./Foto: Humas Polda Kepri

Pandra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,”tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, pihak Managemen First Club Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika di First Club Batam. /RD

Laman: 1 2

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Batam Darurat Narkoba: Kasus 2 Ton Sabu, Mini Lab Harbour Bay Hingga Penangkapan Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Polisi Diminta Buru Pemasok Vape Mengandung Narkoba ke First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top