Pandra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,”tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, pihak Managemen First Club Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika di First Club Batam. /RD



Pingback: Batam Darurat Narkoba: Kasus 2 Ton Sabu, Mini Lab Harbour Bay Hingga Penangkapan Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polisi Diminta Buru Pemasok Vape Mengandung Narkoba ke First Club Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM