Categories: HUKRIM

Bareskrim Kembali Sidik Kasus Tersangka Tjipta Fudjiarta

Terkait Kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah yang mengabulkan gugatan praperadilan Conti Chandra tanggal 18 Agustus 2015 lalu langsung ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri.

Tiga orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan konfrontir antara saksi Conti Chandra dengan saksi Notaris Anly Cenggana dan tersangka Tjipta Fudjiarta, Rabu(2/9/2015) pagi di Mapolresta Barelang.

Selain melakukan konftontir dengan notaris Anly Cenggana, penyidik juga melakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan tersangka Tjipta Fudjiarta dan Notaris Syaifuddin.

Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu ketika dikonfirmasi mengatakan konfrontir yang dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah membatalkan SP3 kasus tersangka Tjipta Fudjiarta sehingga dibuka kembali penyidikan oleh Bareskrim Polri.

“Atas dasar itulah(putusan praperadilan,red), sesuai dengan petunjuk Jaksa(P19) dilakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan tersangka Tjipta Fudjiarta dan Anly Cenggana serta konfrontir dengan Notaris Syaifudin,” jelasnya kepada swarakepri.com.

Alfonso juga mengatakan konfrontir dengan Notaris Anly Cenggana terkait bukti pembayaran yang dilakukan oleh Conti Chandra kepada pemegang saham lama dan bukti pembayaran yang diklaim tersangka Tjipta Fudjiarta telah dibayarkan kepada Conti Chandra.

Sedangkan konfrontir dengan Notaris Syaifudin, menurutnya terkait penerbitan akta-akta diantaranya akta 28,29 dan 54.

Alfonso juga mengatakan setelah konfrontir ini dilakukan, sesuai dengan perintah pengadilan seharusnya berkas perkara ini sudah harus dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu Tjipta Fudjiarta ketika berupaya dikonfirmasi di Mapolresta Barelang menolak untuk memberikan komentar. “Saya no comment” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.

Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • tinggal tunggu hari tjipta kena jerat juga buah dari tipu2nya dibcc hotel,gimane mo komen orang mabes sdh turun langsung dgn sgl bukti otentiknya

  • cialat!!!,cipta,syaifudin,angli jg alat negara yg getol trima suap siap-siap.terkuak semua fakta siapa penjahat kerah putih perompak hotel bcc,hukum merunut kasus ini dengan cermat selagi hati nurani penyidik,jaksa,hakim tidak masuk angin akan ketahuan jg siapa yg hak hotel bcc

  • huuuuuuuuuuu,nyungsep jg manusia2 cacat hati ini bikin kerak dibatam saja,tjipta,syaifudin,angli bentaran lg jg cicipi apa yg dirasa conti

  • Tjipta fudjiarta pikir hukum di bumi tercinta bisa dia beli semau gue <<<<< gak tahu hukum akan menjerat ketiga sekawan tjipta ,anly ,syaifudin ke ranah hukum , akhirnya kasus penipuan tebesar di kepri ini mulai terkuak dengan melibatkan anly ,syaifudin

  • smoga kasus ini benar" di tegakkan biar gak semena-mena lagi mereka dengan hukum negri untuk membeli dan mempermainkan hukum dengan uang dll,selamat buat tjipta,Anly cenggana,syaifudin berakhirlah otak licik kalian di persidangan nanti untuk keputusan hukum yang pantas buat kalian.

  • Sedikit terhibur hati wa karena penjahat kerah putih tjipta dan keroninya saifudin, angly mulai ada penampakan lebih jelas.

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

56 menit ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.