Categories: NASIONAL

Bareskrim Tangkap Pemilik Penampungan TKI Ilegal

JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap Fadel Assagaf, pemilik PT Nurafi Ilman Jaya, yang menampung dan mengirim calon tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.

“Tersangka Fadel Assagaf ditangkap di kawasan Summarecon, Tangerang semalam,” kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin.

Menurut Ferdy, tersangka merupakan pemilik, pemimpin dan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Sebelumnya jajarannya menggeledah lokasi perusahaan itu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di tempat penampungan tersebut pada Senin (10/7).

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut rencananya akan diberangkatkan oleh pimpinan PT Nurafi Ilman Jaya ke Abu Dhabi, Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ferdy mengatakan bahwa para korban berasal dari Jawa Barat. “Mereka berasal dari Cianjur, Cicalengka, Cianjur, Sukabumi,” tuturnya.

Berikut inisial 10 korban adalah AR (dari Cianjur), An (Cicalengka), MY (Cicalengka), Yu (Cikarang), Nu (Cianjur), Ju (Cianjur), NF (Cipanas), Sus (Cianjur), An (Cianjur) dan Ne (Sukabumi).

Selain mengamankan kesepuluh korban, satgas juga mengamankan seorang penjaga penampungan bernama Hera Sulfawati.

Kepada penyidik, Hera mengaku selama bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya, ia bertugas menjaga penampungan, menyiapkan makanan bagi para calon TKI dan mengantar calon TKI tes kesehatan.

Dalam kasus ini, satgas telah menyita barang bukti yakni 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran, satu bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya dan 10 visa Timur Tengah.

Jauh sebelum kasus ini terkuak, Kemenaker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan telah mencabut SIPPTKI pptkis PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor Keputusan 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.