Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penculikan Ling Ling, Begini Keterangan Para Terdakwa

BATAM – Hartadi alias Mas bin Minarto, pemilik rumah liar (ruli) Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batuaji selaku terdakwa kasus penculikan Kuang Leng Leng alias Ling Ling mengaku hanya diberi upah sebesar 300 ribu rupiah oleh Agustinus Ratu alias Wak Lan untuk biaya uang belanja korban selama 3 hari pertama.

Hal tersebut disampaikan Hartadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(17/7).

Terdakwa Hartadi yang sehari-harinya berkebun di sekitar rumahnya tersebut, mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya Ling Ling merupakan korban penculikan, dengan senang hati terdakwa mengizinkan korban dititip di rumahnya karena sudah diberitahukan Diana (DPO) tidak lain adalah kakak terdakwa sendiri.

“Kakak saya bilang akan ada beberapa orang yang menginap di rumah, ya udah saya iakan,” kata terdakwa.

Menurut terdakwa, selama tiga hari menginap di rumahnya, korban tidak memperlihatkan rasa takut, dan korban juga tidak bercerita apa sebenarnya yang terjadi.

“Tidak ada cerita yang Mulia, saya saya tidur di kamar dan Cece di ruang tamu,” jawab terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yakni Kemas Muhammad Saleh, Pun Cahyadi alias Yadi alias Panjang dan David Do’o mengaku ikut membawa korban dari Johor, Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus hingga ke rumah terdakwa Hartadi.

Ketiga terdakwa mengaku telah dijanjikan upah ratusan juta rupiah oleh Agustinus, Bento dan Valen jika uang tebusan sebanyak Rp 50 Miliar dikirimkan oleh keluarga korban yang ada di Malaysia.

“Sebenarnya kami tahu kalau Cece sedang diculik, namun Kami dijanjikan Agustinus akan mendapatkan 150 juta rupiah per orang jika uang tebusan sebanyak 50 Miliar cair yang Mulia,” kata Kemas mewakili dua terdakwa lainnya.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 27 Juli mendatang.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.