Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penculikan Ling Ling, Begini Keterangan Para Terdakwa

BATAM – Hartadi alias Mas bin Minarto, pemilik rumah liar (ruli) Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batuaji selaku terdakwa kasus penculikan Kuang Leng Leng alias Ling Ling mengaku hanya diberi upah sebesar 300 ribu rupiah oleh Agustinus Ratu alias Wak Lan untuk biaya uang belanja korban selama 3 hari pertama.

Hal tersebut disampaikan Hartadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(17/7).

Terdakwa Hartadi yang sehari-harinya berkebun di sekitar rumahnya tersebut, mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya Ling Ling merupakan korban penculikan, dengan senang hati terdakwa mengizinkan korban dititip di rumahnya karena sudah diberitahukan Diana (DPO) tidak lain adalah kakak terdakwa sendiri.

“Kakak saya bilang akan ada beberapa orang yang menginap di rumah, ya udah saya iakan,” kata terdakwa.

Menurut terdakwa, selama tiga hari menginap di rumahnya, korban tidak memperlihatkan rasa takut, dan korban juga tidak bercerita apa sebenarnya yang terjadi.

“Tidak ada cerita yang Mulia, saya saya tidur di kamar dan Cece di ruang tamu,” jawab terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yakni Kemas Muhammad Saleh, Pun Cahyadi alias Yadi alias Panjang dan David Do’o mengaku ikut membawa korban dari Johor, Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus hingga ke rumah terdakwa Hartadi.

Ketiga terdakwa mengaku telah dijanjikan upah ratusan juta rupiah oleh Agustinus, Bento dan Valen jika uang tebusan sebanyak Rp 50 Miliar dikirimkan oleh keluarga korban yang ada di Malaysia.

“Sebenarnya kami tahu kalau Cece sedang diculik, namun Kami dijanjikan Agustinus akan mendapatkan 150 juta rupiah per orang jika uang tebusan sebanyak 50 Miliar cair yang Mulia,” kata Kemas mewakili dua terdakwa lainnya.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 27 Juli mendatang.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.