BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton Ketamin Kapal berbendera Tanzania MV King Sun di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabareskim Polri, Komjen Syahar Diantono saat pemusnahan barang bukti 1,3 Ton Ketamin MV King Sun di GSG Kodaeral Batam, Rabu 12 Agustus 2026.
“Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Sudah ditetapkan sebagai tersangka 8 orang dan satu orang saksi,”kata Syahar.
Syahar mengatakan kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk penahanan kita titipkan di Polresta Barelang,”bebernya. Tim penyidoik Sudah diturunkan untuk pemeriksaan saksi-saksi,”tegasnya.
@swarakepri.com Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin MV King Sun, Dijerat UU Kesehatan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton Ketamin Kapal berbendera Tanzania MV King Sun di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kabareskim Polri, Komjen Syahar Diantono saat pemusnahan barang bukti 1,3 Ton Ketamin MV King Sun di GSG Kodaeral Batam, Rabu 12 Agustus 2026. "Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Sudah ditetapkan sebagai tersangka 8 orang dan satu orang saksi,"kata Syahar. Syahar mengatakan kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk penahanan kita titipkan di Polresta Barelang,"bebernya. Tim penyidoik Sudah diturunkan untuk pemeriksaan saksi-saksi,"tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. "Kita kenakan dengan Undang-undang Kesehatan, ancaman pidana 12 tahun,"pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bareskrimpolri #kapaltanzania #mvkingsun ♬ suara asli – swarakepri.com
Ia juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Kita kenakan dengan Undang-undang Kesehatan, ancaman pidana 12 tahun,”pungkasnya.
@swarakepri.com Detik-detik Kapal Tanzania MV King Sun Ditangkap TNI AL Bawa 1,3 Ton Ketamin KRI Kerambit-627, satuan kapal cepat Koarmada I TNI AL berhasil menangkap Kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang diduga membawa ketamin seberat 1,3 ton di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis 6 Agustus 2026. Penangkapan ini dilakukan melalui deteksi dan upaya intercept oleh unsur-unsur BKO Guspurla Koarmada I. Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, pada Jumat 7 Agustus 2026, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 7 ABK Kapal MV.King Sun oleh Tim gabungan: Kodaeral IV, BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai. Informasi dari salah satu ABK bahwa ada barang yang disembunyikan di bawah lorong dek lantai 2 dan dek kamar Tsai Ming Surt alias King Son. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju geladak lorong lantai 2 dan dilaksanakan pembongkaran ditemukan geladak beralas karpet dan lantai kayu, dan terdapat 65 karung berplastik hitam diduga berisi narkoba. Satu karung kemudian diangkat dari Kapal MV. King Sun ke atas dermaga untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan alat deteksi narkoba milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN Jakarta, didampingi Wadan Kodaeral IV beserta PJU Kodaeral IV, Tim BNN , Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Hasil pengecekan sempel barang bukti mengandung Ketamine HCI. Seluruh barang bukti sebayak 65 karung dikeluarkan dari kapal MV. King Sun ke Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang Kodaeral IV untuk dilaksanakan penghitungan. Setelah semua barang bukti berada di dermaga selanjutnya dilaksanakan pengecekan ulang membuka 1 bungkus barang bukti dengan hasil BB mengandung Ketamine HCI. Selanjutnya Seluruh barang bukti sebanyak 65 karung digeser dari dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang Kodaeral IV menuju kantor Pomal Kodaeral IV. #batam #tnal #mvkingsun #kapaltanzania ♬ suara asli – swarakepri.com
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah aparat gabungan TNI AL, Polri, BNN, BIN dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ketamin seberat sekitar 1,3 ton dari kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan , Kepulauan Riau pada 6 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.
Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
“Kita tetap mengharapkan kerjasama dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ini diungkap aparat gabungan TNI AL, Polri, BNN, BIN dan Bea Cukai pada 6 Agustus 2026.
KRI Kerambit-627, satuan kapal cepat Koarmada I TNI AL berhasil menangkap Kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang diduga membawa ketamin seberat 1,3 ton di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis 6 Agustus 2026.
Penangkapan ini dilakukan melalui deteksi dan upaya intercept oleh unsur-unsur BKO Guspurla Koarmada I. Selanjutnya, kapal MV. King Sun dibawa menuju ke Kodaeral IV untuk dilakukan investigasi dan proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi dari salah satu ABK bahwa ada barang yang disembunyikan di bawah lorong dek lantai 2 dan dek kamar Tsai Ming Surt alias King Son.
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju geladak lorong lantai 2 dan dilaksanakan pembongkaran ditemukan geladak beralas karpet dan lantai kayu, dan terdapat 65 karung berplastik hitam diduga berisi narkoba.
Satu karung kemudian diangkat dari Kapal MV. King Sun ke atas dermaga untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan alat deteksi narkoba milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN Jakarta, didampingi Wadan Kodaeral IV beserta PJU Kodaeral IV, Tim BNN , Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Hasil pengecekan sempel barang bukti mengandung Ketamine HCI.
Seluruh barang bukti sebayak 65 karung dikeluarkan dari kapal MV. King Sun ke Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang Kodaeral IV untuk dilaksanakan penghitungan.
Setelah semua barang bukti berada di dermaga selanjutnya dilaksanakan pengecekan ulang membuka 1 bungkus barang bukti dengan hasil BB mengandung Ketamine HCI./RD
