JAKARTA – Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang baru dilantik Andi Idris Syukur akan segera disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Direktur Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bambang Waskito di Mabes Polri, Jumat(19/2/2016) seperti dilansir beritasatu.com.
“Nanti, minggu depan, penyidik kita dengan jaksa ke Ujung Pandang. Di sana kita panggil (Andi) terus dia datang dan diserahkan ke Kejati. Gak di sini (Bareskrim) lagi, supaya efektif. Kasusnya sudah P21,” ujar Bambang.
Andi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus itu berawal dari laporan masyaraka tahun lalu terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga, bupati menerima gratifikasi berupa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi yaitu Toyota Alphard dan Mitsubisi Pajero.
Andi memerintahkan pungutan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tidak disetor ke kas daerah.
Kini Andi terpilih kembali. Dia berpasangan dengan Suardi Saleh sebagai Wakil Bupati Barru
Sumber : BeritaSatu.com
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.