Baru Dua Hari Dibebaskan, Eks Napi Asimilasi di Tanjungpinang Curi Sepeda Motor – SWARAKEPRI.COM
Tanjung Pinang

Baru Dua Hari Dibebaskan, Eks Napi Asimilasi di Tanjungpinang Curi Sepeda Motor

Foto: Ismail Swarakepri.com

TANJUNGPINANG-ANK (23), seorang Narapidana Lapas Tanjungpinang program asimilasi kembali diamankan polisi. Padahal baru dua hari dibebaskan karena wabah Covid-19.

Tersangka ditangkap personel Polsek Tanjungpinang Timur karena mencuri sepeda motor merek Jupiter Z, pada Senin (20/4) malam di KM5 Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, kejadian kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Senin (13/4) yang lalu di Jl Peralatan KM 7 Tanjungpinang.

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (20/4), sekira pukul 11.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Menurut informasi, banyak narapidana yang dibebaskan oleh Rutan dan sebagainya, yang mendapatkan asimilasi,” ujarnya di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (21/4/202) siang.

Firuddin melanjutkan, kemudian anggotanya melanjutkan penyidikan terhadap narapidana yang baru bebas. Dari hasil penyidikan, kata dia ANK lah yang melakukan Curanmor tersebut, dan langsung diamankan, guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Lanjut Firuddin, modus yang digunakan ANK dengan mengambil sepeda motor milik korban yang parkir di pinggir jalan, dalam keadan tidak terkunci stang. Sedangkan korban sedang bekerja di dalam rumah.

“Ini dia (ANK) masih tahanan, nanti kita akan serahkan kembali ke Rutan. Namun proses kasus Curanmornya terus dilanjutakn. Tersangka ini masih ada tahap tahanan 6 bulan lagi, larena dulu dia pernah curi tabung gas, dan Polsek Tanjungpinang Tmur juga yang melakukan penyelidikan, dengan vonis satu tahun penjara. Dia baru menjalankan 6 bulan 1 hari tahanannya, jadi dia tetap kita proses untuk kasus pencurianya,” pungkasnya.

Firuddin mengungkapkan, ANK dijerat pasal 363 KUHP Junto Pasal 486 KUHP karena tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka dikenakan pasal berlapis.

(Ismail)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top