Categories: BATAM

Batam Darurat Lingkungan Mulai Dilirik Pemerintah

BATAM – Isu Batam Darurat Lingkungan yang digaungkan oleh penggiat lingkungan hidup Akar Bhumi Indonesia (ABI) sudah mulai dilirik oleh pihak pemerintah khususnya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum KLHK) RI.

Dalam siaran pers ABI yang diterima SwaraKepri, Jumat(22/4), disebutkan bahwa pada tanggal 1 Maret 2022 lalu tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sumatera telah berkunjung ke Batam untuk melakukan proses verifikasi lapangan atas dasar aduan ABI terkait dugaan aktivitas Cut and Fill ilegal yang dikerjakan oleh PT PSR yang diadukan pada tanggal (4/10/2021) lalu.

Hasil verifikasi lapangan tim BPPHLHK wilayah Sumatera terhadap kegiatan di PT PSR dituliskan dalam surat Nomor: S.696/BPPHLHKS/TU/KUM/4/2022 pada tanggal 8 April 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT PSR tidak terbukti melakukan aktivitas Cut and Fill ilegal di belakang kawasan Panbil Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri dan berkegiatan tanpa izin dari BP Batam dan instansi terkait.

 

 

Selanjutnya PT PSR memiliki surat Kepala DLH Kota Batam Nomor: 155/DLH/REKOM/UKL-UPL/XII/2020 tentang Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL pada tanggal (16/12/2020). Hal ini tidak sesuai dengan Lampiran I Permen LHK Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang menyatakan untuk kegiatan usaha Pengusahaan Saran Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi dengan Nomor KBLI 02209 wajib membuat dokumen lingkungan berupa AMDAL.

Kemudian PT PSR tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

4 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

8 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

9 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

10 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

10 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

10 jam ago

This website uses cookies.