BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memantau warga negara asing di Kota Batam nampaknya segera terwujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing ini.
Pansus Ranperda ini baru saja ditetapkan melalui rapat Paripurna di kantor DPRD Batam, Senin (13/1/2019).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, Ranperda tersebut bertujuan untuk membuat payung hukum terkait warga asing yang masuk ke Kota Batam.
“Kota Batam menjadi lalu lintas perdagangan internasional, dan kepada warga asing yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa ditindak lanjuti melalui Perda ini,” jelasnya kepada Swarakepri.com.
Ruslan melanjutkan Pansus Ranperda ini diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura dan Ides Madri dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua.
Ruslan juga menambahkan, terbentuknya Pansus diharapkan dapat segera merealisasikan Ranperda tersebut.
Tasya
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…
India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…
Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…
This website uses cookies.