BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memantau warga negara asing di Kota Batam nampaknya segera terwujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing ini.
Pansus Ranperda ini baru saja ditetapkan melalui rapat Paripurna di kantor DPRD Batam, Senin (13/1/2019).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, Ranperda tersebut bertujuan untuk membuat payung hukum terkait warga asing yang masuk ke Kota Batam.
“Kota Batam menjadi lalu lintas perdagangan internasional, dan kepada warga asing yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa ditindak lanjuti melalui Perda ini,” jelasnya kepada Swarakepri.com.
Ruslan melanjutkan Pansus Ranperda ini diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura dan Ides Madri dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua.
Ruslan juga menambahkan, terbentuknya Pansus diharapkan dapat segera merealisasikan Ranperda tersebut.
Tasya
Selama libur panjang 14–17 Mei 2026, LRT Jabodebek melayani 195.141 pengguna. Puncak terjadi Jumat (15/5)…
JAKARTA — Upaya penguatan praktik keberlanjutan di industri kelapa sawit kembali mendapat pengakuan. Dua unit…
BATAM - Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung…
Mathmaji Co., Ltd. (kantor pusat: Shibuya-ku, Tokyo; President: Yasunori Hirose) hari ini mengumumkan peluncuran pilot…
Indonesia menghadapi sebuah paradoks, menguasai 3% cadangan tembaga dunia, tetapi masih mengimpor bahan baku amunisi…
Pasar keuangan global menawarkan berbagai jalan bagi individu untuk mengembangkan kekayaan mereka, namun tidak semua…
This website uses cookies.