BATAM – Seorang wanita berinisial IA(34) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di salah pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang Batam, Jumat(15/11/2019) lalu. Wanita asal Jakarta tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3197 Gram.
“Kita mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3197 gram yang dikemas dalam 3 plastik dan dibungkus dalam sebuah bodypack di salah satu pelabuhan rakyat di Tanjung Sengkuang,”ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo kepada wartawan, Selasa(19/11/2019).
Prasetyo menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. “Kita terus dalami, dari keterangan yang kita dapat pelaku digunakan sebagai kurir,”jelasnya.
“Ada beberapa nama yang kita kantongi sebagai DPO yang menyuruh untuk membawa (sabu) dan nanti untuk menyerahkan kepada seseorang di wilayah batam,” tambahnya.
Ia juga berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi ke Polresta Barelang untuk terus berupaya mengungkap kasus narkoba.
Atas pengungkapan kasus ini, Kepolisian mengamankan masyarakat dari ketergantungan penggunaan narkotika jenis sabu kurang lebih 12.700 jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(Shafix)