Bawa Sabu saat Liburan di Tanjungpinang, WN Singapura Dibekuk Polisi – SWARAKEPRI.COM
Tanjung Pinang

Bawa Sabu saat Liburan di Tanjungpinang, WN Singapura Dibekuk Polisi

Tersangka WN singapura berinisial EN saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Tanjungpinang, Jumat(6/3/2020)./Foto: Ismail/swarakepri.com

TANJUNGPINANG – Seorang pria Warga Negara Singapura berinisial EN dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan, tersangka EN datang ke Tanjungpinang dari Singapura dengan alasan ingin berkunjung ke rumah keluarganya.

“Pelaku diamankan Satresnarkoba dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura karena membawa sabu dari negaranya (Singapura),” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.

Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 gram sabu dan 15 pil psikotropika yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba di dalam tas Pelaku.

“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, barang tersebut dikomsumsinya sendiri dan tidak untuk diperjual belikan,” tuturnya.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena barang haram ini berasal dari luar negeri,” pungkasnya.

Iqbal menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan dari Kepolisian untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.

(Ismail)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top