Categories: Lingga

Bawaslu Lingga Sosialisasikan Peraturan Pilkada 2020

LINGGA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mensosialisasikan peraturan perundangan-undangan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Kegiatan sosialisasi itu diberikan kepada Kades dan Lurah di Lingga. Acara berlangsung di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (12/3/20).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah agar masyarakat di Lingga mengetahui apa saja larangan selama tahapan Pilkada 2020 di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami bahwa Bawaslu melakukan pencegahan agar masyarakat mengetahui apa saja yang dilarang selama tahapan Pilkada di Lingga,” kata Zamroni saat diwawancarai.

Menurut Zamroni, sosialisasi undang-undang Pilkada yang diberikan kepada para peserta sangat berbeda dengan UU Pemilu Pilpres kemarin.

Di mana pada Pilpres lalu pihaknya menggunakan UU nomor 7 tahun 2017 namun untuk saat ini Bawaslu menggunakan uu nomor 10 tahun 2016 .

“Pilpres sebelumnya jika kedapatan money politik maka hanya pemberi saja yang dikenakan sanksi. Sementara di Pilkada nanti untuk pemberi dan penerima sama-sama dikenakan sanksi,” jelas Zamroni.

Dan waktu penanganan pelanggarannya pun berbeda. Pada saat Pilpres waktunya panjang yakni 14 hari namun untuk Pilkada nanti yakni 5 hari itupun berdasarkan hari kalender.

Dijelaskan Zamroni, untuk tingkat kerawanan di Kabupaten Lingga setiap wilayah memiliki potensi kerawanan. Maka dari itu pihaknya mengkondisikan Panwascam yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan.

“Setelah kita adanya peluncuran indeks kerawanan Pilkada yang telah dilaunching oleh Bawaslu RI, untuk di Kabupaten Lingga hampir semuanya memiliki potensi kerawanan. Maka dari itu kita kondisikan teman-teman Panwascam yang telah dibentuk untuk selalu melakukan pengawasan,” bebernya

Zamroni berharap kepada para peserta bisa menyampaikan kepada warga bahwa memang ada hal-hal yang berkaitan dengan larangan selama Pilkada.

“Kami berharap kondisi pilkada di Kabupaten Lingga ini bisa sejuk, damai dan berjalan dengan baik. Akan tetapi memang isu-isu situasi saat ini sedikit hangat namun kita mencoba memberikan cooling maka kita panggil tokoh masyarakat, tokoh agama untuk sama-sama memberikan pengertian kepada masyarakat,” tutupnya.





(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.