Categories: POLITIK

Bawaslu Payakumbuh Ajak Media Awasi Pemilu 2019

PAYAKUMBUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam upaya untuk menciptakan Pemilu 2019 yang damai dan bermartabat, Sabtu (23/2/2019).

Acara tersebut diadakan di Tara Poll Cafe dengan mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Banwaslu Tegakkan Keadilan Pemilu 2019 Yang Damai Dan Bermartabat”. Dalam acara tersebut pihak Banwaslu mengundang media massa baik cetak, online, maupun elektronik yang ada di kota payakumbuh.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi mengatakan bahwa ditengah keterbatasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik dari sumber daya dan lainnya, pihaknya sangat membutuhkan Pengawasan Partispasif dari masyarakat yang didalamnya juga terdapat peranan media/unsur media.

Untuk itu pihaknya secara aktif terus mengajak media di Payakumbuh untuk ikut aktif dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 yang meliputi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD serta DPRD.

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua KPU Payakumbuh itu saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum tahun 2019 dengan unsur media se-Kota Payakumbuh yang digelar di salah satu Cafe di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu pagi 23 Februari 2019.

Selain dihadiri puluhan wartawan (media) di Kota Payakumbuh, juga hadir Komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, Nurhidayati, Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, Meidona, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh, Rinaldi serta beberapa orang Panwascam.

Menurut Khadafi, Sosialisasi yang digelar diharapkan bisa memberikan pembekalan kepada pemangku kepentingan tentang Pemilu, sehingga dapat menyampaikan kepada masyarakat berbagai hal terkait Pemilu Tahun 2019 yang akan digelar 17 April nanti.

” Kami menyadari bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan Bawaslu dan jajarannya, untuk itu kami mengharapkan partisipatif semua pihak/lapisan masyarakat termasuk media, sebab terkadang kami melihat tidak sempurna, maka kami libatkan kawan dan senior dari media di Kota Payakumbuh. Mudah-mudahan peran media dapat menunjang dalam segi pengawasan Pemilu di Payakumbuh,” ujar Khadafi.

Khadafi juga menambahkan, dewasa ini tingkat kreativitas peserta pemilu (Parpol) makin tinggi, bahkan tak jarang melanggar aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik melanggar pemasangan APK di Akses sarana publik.

“Terkait pelanggaran pemasangan APK, kami bersama Tim gabungan di Payakumbub telah tujuh kali melakukan penertiban terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Dengan terus menggandeng media kita ingin menerima ide-ide dan masukkan terkait pengawasan Pemilu di Payakumbuh,” ujarnya.

Dalam Pemilu Tahun ini, Khadafi ingin mewujudkan apa yang telah disepakati secara Nasional untuk menjadikan pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) di Indonesia sebagai contoh bagi negara-negara lain di dunia.

Sementara itu Divisi Hukum Banwaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, dalam diskusi yang berlangsung menyampaikan, peran dan fungsi media dalam menciptakan pemilu Damai. Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam proses kampanye bagi seorang Caleg.

“Ada tahapan-tahan dalam proses pemilu mulai dari, pengawasan, pencegahan dan penindakan, namun kita lebih memfokuskan ke pencegahan,” ujarnya.

Menurut Nurhaida Yetti, saat ini pihaknya tetap dalam pengawasan, akan tetapi jika sampai ke penindakan, maka pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Satpol PP untuk melepas APK yang tak sesuai aturan. “Jadi jika sampai ke penindakan prosesnya agak panjang, karena melibatkan Satpol PP dan proses birokrasi,” ujarnya.

Nurhaida Yetti.SH.MH juga menyampaikan tentang pemasangan iklan kampanye baik dari Media Online maupun Cetak, ada beberapa aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Dalam metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

“Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” ujarnya.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.