Categories: NASIONAL

Bawaslu: Sulsel Tertinggi Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

JAKARTA – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkap sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran pilkada terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang sudah masuk tahap penyidikan kini ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

“Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjadi kasus yang termasuk banyak masuk ke tahap penytidikan.

“Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini. Sejumlah 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara),” bebernya.

Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menuturkan ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

“Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat,” imbuhnya.

Berdasarkan data Bawaslu terhadap jumlah 104 tindak pemilihan (belum dengan tambahan 8 kasus) yang masuk tahap penyidikan, Dewi merinci lima provinsi terbanyak.

Dia menunjuk Sulawesi Selatan dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu 8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.

“Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,” pungkasnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.