Categories: NASIONAL

Bawaslu: Sulsel Tertinggi Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

JAKARTA – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkap sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran pilkada terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang sudah masuk tahap penyidikan kini ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

“Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjadi kasus yang termasuk banyak masuk ke tahap penytidikan.

“Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini. Sejumlah 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara),” bebernya.

Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menuturkan ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

“Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat,” imbuhnya.

Berdasarkan data Bawaslu terhadap jumlah 104 tindak pemilihan (belum dengan tambahan 8 kasus) yang masuk tahap penyidikan, Dewi merinci lima provinsi terbanyak.

Dia menunjuk Sulawesi Selatan dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu 8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.

“Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,” pungkasnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

1 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 jam ago

This website uses cookies.