BC Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BC Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika

Konrensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman utama kantor Polda Kepri./foto: Humas BC Batam

BATAM – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.

“Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Kata dia, di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 Miliar dan maksimum Rp10 Miliar.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi./Humas BC Batam

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top