BC Batam Edukasi Pengusaha Terkait Barang Kena Cukai – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

BC Batam Edukasi Pengusaha Terkait Barang Kena Cukai

BC Batam Edukasi Pengusaha Terkait Barang Kena Cukai/foto : cr 12

BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Novotel Hotel, Batam, Selasa (19/9)

Edukasi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 39 Tahun 2017, wajib NPPBKC setiap orang yang menjalankan Kegiatan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau , Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil alkohol.

“Tempat Penyaluran Eceran (TPE) untuk minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5 persen harus memiliki NPPBKC,” ujar Kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.

Dia melanjutkan, ke depannya akan dilakukan penataan ulang tata letak TPE yang ada di Bandar dan Pelabuhan.

Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai BC Batam, Rudi Aditya menambahkan, NPPBKC TPE dan Penyalur tidak boleh Satu Alamat tetapi untuk penyalur dan importir diperbolehkan.

 

 

 
Penulis : CR 12

Editor   : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top