BC Batam Tanggapi Soal Penyidikan Kasus Tekstil Impor – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BC Batam Tanggapi Soal Penyidikan Kasus Tekstil Impor

Kabid Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam memberikan tanggapan soal penyidikan kasus tekstil impor yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Penyidikan sedang berproses pak, kita sama-sama menghargai proses itu,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(4/6/2020) sore.

Sumarna menegaskan bahwa pelayanan Bea dan Cukai Batam sama sekali tidak terganggu dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut.

“Pelayanan tidak ada yang terganggu. Sampai saat ini tidak ada yang berubah dari sisi pelayanan. Dan itu yang ditekankan pimpinan pusat ke kami,” terangnya.

Sumarna juga menguraikan realisasi penerimaan Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam pada periode bulan Januari hingga Mei 2020 yang melebihi dari target yang ditetapkan.

Pada bulan Januari 2020, Bea dan Cukai Batam berhasil mengumpulkan penerimaan Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 24.059.970.000 atau sebesar 155,68% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 15.454.951.000.

Pada bulan Februari 2020, berhasil mengumpulkan penerimaan Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 52.194.559.000 atau sebesar 325,08% dari target yang ditetapkan sebesar 16.056.134.000.

Pada bulan Maret 2020, berhasil mengumpulkan penerimaan Bea Masuk dan Cukai sebesar 28.834.790.000 atau sebesar 183,32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 15.728.788.000.

Pada bulan April 2020, berhasil mengumpulkan penerimaan Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 19.094.046.000 atau sebesar 102,70% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 18.592.482.000.

Pada bulan Mei 2020, berhasil mengumpulkan penerimaan Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 14.074.267.000 atau sebesar 106,00% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 13.277.043.000.

Sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pejabat Bea dan Cukai Batam terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa(12/5/2020).

(RD_JOE)

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top