Categories: HUKUM

BC Batam Tetapkan Nahkoda KM Budi jadi Tersangka

BATAM – Bea dan Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan rokok dan minumal beralkohol(mikol) senilai Rp10.046.310.000 yang dibawa Kapal Moto(KM) Budi pada Sabtu(20/2/2021) lalu.

“Tersangka sudah ditetapkan, BRH(nahkoda) dan IR(ABK),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, Senin(15/3/2021) malam.

Rizki mengatakan, kedua tersangka dititip di Polsek Batu Ampar sambil menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Tersangka saat ini dititip di Polsek sembari proses penyidikan berjalan,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sementara ini sudah orang saksi yang sudah diperiksa.

“Sekarang masih proses penyidikan. Saat ini sudah diperiksa 5 orang saksi. Masih dikembangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi,”jelasnya.

Rizki juga memastikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Diketahui, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan minuman alkohol(mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000.

Tangkapan rokok ilegal sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan ManchesterBlue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, dan dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 UU 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

13 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

14 jam ago

This website uses cookies.