Categories: Headlines

BC Kepri Diduga Lelang Beras dan Gula hasil Selundupan

Penyidikan Kasus KM Tirta Adi dan KM Bima Sukses tidak Jelas

KARIMUN – swarakepri.com : Proses lelang ribuan karung beras dan gula yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Kepri beberapa waktu lalu lambat laun mulai terungkap. Lelang barang selundupan yang dimenangkan oleh pengusaha berinisial Ag tersebut diduga kuat adalah hasil tangkapan dari KM Tirta Adi dan KM Bima Sukses bulan Januari dan Maret 2014 lalu.

KM Tirta Adi, berbendera Indonesia ditangkap di perairan Pulau Tambelas tanggal 15 Januari 2014 oleh kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli (Kopat) Edi Nurman. Saat ditangkap aparat BC Kepri mengamankan Nahkoda SA dan enam awak kapal beserta 260 ton gula pasir dan 90 ton beras asal Portklang Malaysia.

Sedangkan KM Bima Sukses, juga berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Panjang tanggal 2 Maret 2014 oleh kapal patroli BC 15030 saat mengangkut 450 karung beras, 400 karung gula pasir dan barang campuran lainnya asal Tanjungpinang tujuan Sei

Penyidikan kedua kasus tangkapan BC Kepri tersebut hingga kini tidak ada kejelasan hingga kemudian dilakukan proses pelelangan ribuan karung beras dan gula oleh pihak BC Kepri. Kuat dugaan BC Kepri telah kongkalikong dengan pemilik barang dan kapal karena proses hukum terhadap kedua kasus tersebut tidak berjalan.

Arman Purba SH, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Hukum ( Jampikum ) menegaskan bahwa proses lelang ribuan karung beras dan gula yang dilakukan BC Kepri sarat kejanggalan. Hal tersebut dikarenakan proses lelang yang tidak transparan kepada publik, tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya,” tegasnya jumat(18/7/2014).

Diberitakan sebelumnya Kantor Wilayah(Kanwil) Bea Cukai Kepri dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung RI karena diduga telah melakukan penyimpangan pada proses pelelangan puluhan ribu karung beras dan gula beberapa waktu lalu.

Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Hukum(Jampikum), Arman Purba SH mengatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Kepri disinyalir sarat penyimpangan dan tidak berpedoman kepada peraturan yang ada. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 disebutkan bahwa lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan didepan umum.

“Pelaksanaan lelang yang dilakukan Bea Cukai kami duga tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Film Drama Pertama Lyto Pictures Angkat Fenomena “People Pleaser”, Tayang 2026

Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…

1 jam ago

Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026 atas Inovasi Fitur

Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…

2 jam ago

Imbauan Taat di Perlintasan Kereta Demi Keselamatan

PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…

2 jam ago

Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

3 jam ago

Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?

Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…

6 jam ago

Dampak Langsung Kenaikan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik, Industri Gadai Ikut Terdorong

Dengan dinamika biaya kepemilikan yang terus berubah, terutama pada kendaraan listrik yang masih berada dalam…

6 jam ago

This website uses cookies.