BATAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kepulauan Riau (BC Kepri) bersama BC Batam menangkap dua buah kapal yang diduga melakukan penyelundupan di Perairan Kepri beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), Heru Pambudi kepada wartawan di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Batam, Kamis (8/8/2019).
“Ada dua kapal yang berhasil ditindak oleh BC Kepri dan Batam yakni, KM Mawar yang memuat rokok merek Luffman tanpa dokumen sebanyak 1.650.000 batang dari Jurong Port, Singapura, yang berlayar menuju sekitar perairan Nongsa, Batam dengan melakukan kegiatan Ship to Ship (STS) rokok ke High Speed Craft (HSC),” ujarnya.
Dijelaskan bahwa Kapal KM Mawar diamankan pada 1 Agustus 2019 oleh Kapal Patroli Speed Kanwil Kepri dan Kapal Patroli KPU BC Batam. Estimasi nilai barang Rp. 1.179.750.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 955.576.875.
Selanjutnya kata Heru, pada tanggal 4 Agustus 2019, Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM Bahtera Bahari yang memuat Rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang berjumlah 233.550 Kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitaran Perairan Perhantuan, Indonesia.
“Estimasi nilai barang tersebut bernilai Rp. 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp. 1.027.620.000,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan