Categories: BATAM

Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari 7 Toko di Batam

BATAM – Bea Cukai Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota dengan hasil tangkapan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda. Kegiatan ini dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(16/6/2021).

Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.

“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas,” beber Susila.

Lalu pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).

“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.

Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya./BKLI BC Batam.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.