Undani menguraikan, hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan
puluh enam) liter.
Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.
Selain penindakan terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.799.376.000,”ungkap Undani.
Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Modus Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Nahkoda Kabur – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Rokok H&D Diduga Berpita Cukai Palsu Beredar di Batam(4) – SWARAKEPRI.COM