Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer tersimpan di Gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang./foto: Humas BC Batam

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pengertian dirampas untuk negara bukan berarti harus dilelang, akan tetapi terhadap barang rampasan negara tersebut bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dimanfaatkan, dimusnahkan, dan/atau dihapuskan.

“Berdasarkan Pasal 16 huruf c Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021, Barang Rampasan Negara yang dilarang beredar secara umum (termasuk minuman beralkohol yang masuk tanpa disertai dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai), penyelesaiannya dilakukan dengan pemusnahan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.

“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top