“Tahun 2021 kita berhasil mengumpulkan penerimaan dari cukai tembakau sebesar Rp8,6 Miliar, sementara untuk tahun 2022 sampai dengan bulan ini kita sudah berhasil mengumpulkan Rp4,6 Miliar,”jelasnya.
kata dia, upaya yang dilakukan Bea Cukai Batam untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan operasi secara terpadu.
“Kami ada operasi yang kontinyu, kemudian bersama-sama terpadu di seluruh indonesia dengan Operasi Gempur, dan kami sudah melakukan itu berkali-kali. Dan di tahun 2022 kami sudah berhasil melakukan 69 kali penindakan,”terangnya.
Ia juga membeberkan modus peredaran rokok ilegal di Batam, diantaranya dengan jasa titipan, dijual di warung-warung, menggunakan kapal-kapal kecil, dan menggunakan sarana angkutan darat.
“Total yang kami amankan sebanyak 1.7 juta batang dari berbagai merek. Untuk kasus yang besar melalui sarana angkut laut, kami melakukan penyidikan 4 berkas. Dua berkas sudah P21 oleh kejaksaan, dan dua berkas masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Pingback: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Nahkoda Kabur – SWARAKEPRI.COM