Dilokasi yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terkait hasil tangkapan Kodim 0316/Batam tersebut.
“Kita akan lakukan penelitian apakah ada pelanggaran. Yang pasti barang akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Nanti kita akan lihat apakah produknya itu produk lokal atau bukan,” ujar Zaky.
Kata Zaky, Kapal yang ditangkap tersebut informasinya akan berlayar ke luar Batam tanpa dokumen(resmi). “Barang lokal juga harus pakai dokumen kalau di Batam. Keluar dari FTZ harus pakai PPFTZ 01,”jelasnya.
Ia menegaskan saat ini Bea Cukai dan Kodim 0316/Batam masih melakukan penghitungan terhadap barang bukti yang diamankan.
“Kita akan hitung bersama(Kodim Batam). Nanti setelah selesai(penghitungan) kita sampaikan statemen resmi,”pungkasnya./RD


