Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

BATAM – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu, (5/10).

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.

BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.

 

Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan.

Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

27 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

4 jam ago

This website uses cookies.