Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah

Kantor Bea Cukai Batam./foto: dok.swarakepri.com

Diketahui, jajaran Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu berhasil mengamankan 1 unit kapal KM Cahaya Indah yang memuat rokok merek H&D dan OFO ilegal di sebuah dermaga yang berada di Jembatan 6 pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi berhasil mengamankan 4 karton rokok ilegal dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.

Barang bukti 4 karton rokok beserta dengan nakhoda kapal KM. Cahaya Indah berinisial AM kemudian dilimpahkan oleh Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kepada Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2022 pukul 11.45 WIB berdasarkan surat Dirpolairud Polda Kepri Nomor: B/614/X/RES.1.24/2022/Ditpolairud, perkara ini dilimpahkan oleh Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak BC Batam. Ia menyarankan agar bisa mengkonfirmasi terkait kronologi penindakan tersebut kepada BC Batam selaku instansi yang berwenang melakukan penyidikan.

“Untuk kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak BC, mungkin lebih tepatnya ke Humas BC,” jelasnya./Shafix

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Mahasiswa di Batam Laporkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Bea Cukai – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top