Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tipe B Batam masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kepemilikan 4 karton rokok merek H&D dan OFO ilegal yang diamankan Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Kapal KM Cahaya Indah pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Kapal ini diamankan di sebuah dermaga di jembatan 6 Galang, Kota Batam. Empat karton rokok ilegal yang diamankan tersebut dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan mengaku hanya menerima titipan bersama dengan barang yang lain. Dan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ketika ditanyakan terkait pemilik kapal KM Cahaya Indah tersebut, Rizki belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas mengungkapkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir KM Cahaya Indah yang terdaftar di KSOP Khusus Batam yakni pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Dalam SPB terakhir tersebut, KM Cahaya Indah diketahui berangkat dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tujuan Tanjung Batu, Kundur dengan muatan nihil cargo.

“SPB terakhir dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tanggal 13 Mei 2019 tujuan Tanjung Batu Kundur dengan muatan Nihil Cargo,” tutur Aina, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan, untuk keagenan kapal KM Cahaya Indah berdasarkan SPB terakhir diageni oleh PT. SJP.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono  menjelaskan bahwa pada saat diamankan, kapal KM Cahaya Indah dalam posisi belum berlayar, namun sedang memuat barang di kapal. Kata dia, barang bukti 4 karton rokok yang diamankan tidak memiliki cukai, maka dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

“Terkait pidana atau denda itu Bea Cukai yang tahu sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

6 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

11 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

11 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

17 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

18 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

1 hari ago

This website uses cookies.