BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak menggunakan kapal BC 20007, pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar.
Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.
“Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(14/9/2022).
Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.
Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.