Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.
Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam
kondisi bekas.
Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp.450.460.000
“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki./Humas BC Batam
Page: 1 2
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Kucing dikenal sebagai hewan yang ekspresif, terutama melalui suara kucing yang mereka keluarkan setiap hari.…
Bertema “Our Power, Our Planet”, Hari Bumi 2026 menekankan pentingnya peran masyarakat, komunitas, dan partisipasi…
Nyeri lutut masih sering dianggap keluhan ringan oleh banyak perempuan, padahal kondisi ini dapat menjadi…
Memilih perguruan tinggi di tahun 2026 bukan lagi soal "masuk mana", tapi lebih dari itu…
Di tengah kehidupan modern yang semakin didominasi teknologi digital, kerinduan akan masa kecil yang sederhana…
This website uses cookies.