BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menetapkan seorang tersangka berinisial YM terkait kasus peredaran dan penjualan rokok H&D secara ilegal di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Rabu 10 Agustus 2022.
“Untuk saat ini sudah ada 1 tersangka inisial YM yang diduga terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Itu keterangan sementara berdasarkan info dari penyidik,” ungkapnya.
Kata Rizki, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka. “Apakah ada hubungan dengan perusahaan, stay bekerja dengan siapa, ini yang masih didalami penyidik,” tegasnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani menambahkan, berdasarkan operasi pasar yang dilakukan oleh pihaknya mulai dari bulan Januari-Juli 2022 terdapat 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) berhasil diamankan pihaknya dengan total 11 penindakan BKC (Barang Kena Cukai) per bulannya.
“Terkait lokasi dan tempatnya operasi penyidikan tidak bisa kami sampaikan secara detail,” bebernya.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
This website uses cookies.
View Comments