BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 337 handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Sealsa 7 April 2026.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menjelaskan, penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP. Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton.
“Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB. Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati sebuah truk pick-up yang tampak tidak bermuatan. Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 13 April 2026.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang. Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit truk pick-up beserta muatannya, kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,”jelasnya
Selanjutnya dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP),”lanjut Setiawan.
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,”ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan.
“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Page: 1 2
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
This website uses cookies.