BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khuusus TPI Batam mengamankan enam Warga Negara Asing(WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dalam rangkaian pengawasan periode Maret 2026 dan Operasi Wira Waspada 2026 periode 7-10 April 2026.
“Dari rangkaian pengawasan keimigrasian periode Maret 2026 dan Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 7-10 April 2026, petugas Imigrasi telah mengamankan dan melakukan penindakan terhadap 6 WNA yang terdiri dari lima WNA asal China dan satu WNA asal Malaysia,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Wahyu Eka Putra, Senin, 13 April 2026 siang.
Ia mengatakan, hasil pengawasan pada periode Maret 2026, petugas Imigrasi berhasil mengamankan 2 WNA asal China berinisial PK dan LZ yang berkegiatan di area proyek konstruksi di salah satu Kawasan Industri di Kabil, Batam.
Kedua WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang U No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 116 jo 71 huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas mendapati adanya WNA yang bersembunyi dan menghindari pemeriksaan, namun seluruhnya berhasil diamankan,”ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kedua WNA tersebut, menggunakan Visa On Arrival(VoA) dan Izin Tinggal Terbatas(ITAS) selaku investor.
“Kedua WNA asal China tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait,”imbuhnya.
Wahyu juga menguraikan hasil pengawasan Keimigrasian pada pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan pada periode 7-10 April 2026.
Pertama, pengamanan terhadap 3 WNA asal China berinisial WID, YL dan YX di salah bangunan di Kawasan industri Sagulung Batam yang diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Ketiga WNA asal China tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan VoA,”terangnya.
Kedua, pengamanan terhadap 1 WNA asal Malaysia berisinal MS di salah satu perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Kawasan Sungai Panas Kota Batam.
“WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,”tegasnya.
Ia menjelaskan, pertugas melakukan pengawasan berdasarkan hasil pemantauan awal terhadap informasi yang menunjukkan adanya dugaan kegiatan WNA tersebut sebagai pelatih.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan WNA tersebut yang diduga sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan, dan diketahui menggunakan VoA. WNA tersebut kemudian diamanakan untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu 9 April 2026 di Kantor Imigrasi,”terangnya.
Page: 1 2
Tren olahraga lari yang terus berkembang di masyarakat mendorong PT Metropolitan Land Tbk (Metland) menghadirkan…
Perusahaan Jepang, PT LIB MITRA INDONESIA, mulai menyediakan platform “Asset Bank” yang memungkinkan jual beli…
Selama ini napocut dikenal luas sebagai salah satu pionir yang mempopulerkan penggunaan hijab segiempat Paris di Indonesia. Namun seiring…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus scam trading yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk melalui PT Moda Integrasi…
Jakarta, 19 Mei 2026 — MoraRepublic menegaskan komitmennya memperkuat infrastruktur digital dan memperluas akses internet di…
This website uses cookies.
View Comments