BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khuusus TPI Batam mengamankan enam Warga Negara Asing(WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dalam rangkaian pengawasan periode Maret 2026 dan Operasi Wira Waspada 2026 periode 7-10 April 2026.
“Dari rangkaian pengawasan keimigrasian periode Maret 2026 dan Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 7-10 April 2026, petugas Imigrasi telah mengamankan dan melakukan penindakan terhadap 6 WNA yang terdiri dari lima WNA asal China dan satu WNA asal Malaysia,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Wahyu Eka Putra, Senin, 13 April 2026 siang.
Ia mengatakan, hasil pengawasan pada periode Maret 2026, petugas Imigrasi berhasil mengamankan 2 WNA asal China berinisial PK dan LZ yang berkegiatan di area proyek konstruksi di salah satu Kawasan Industri di Kabil, Batam.
Kedua WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang U No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 116 jo 71 huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas mendapati adanya WNA yang bersembunyi dan menghindari pemeriksaan, namun seluruhnya berhasil diamankan,”ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kedua WNA tersebut, menggunakan Visa On Arrival(VoA) dan Izin Tinggal Terbatas(ITAS) selaku investor.
“Kedua WNA asal China tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait,”imbuhnya.
Wahyu juga menguraikan hasil pengawasan Keimigrasian pada pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan pada periode 7-10 April 2026.
Pertama, pengamanan terhadap 3 WNA asal China berinisial WID, YL dan YX di salah bangunan di Kawasan industri Sagulung Batam yang diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Ketiga WNA asal China tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan VoA,”terangnya.
Kedua, pengamanan terhadap 1 WNA asal Malaysia berisinal MS di salah satu perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Kawasan Sungai Panas Kota Batam.
“WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,”tegasnya.
Ia menjelaskan, pertugas melakukan pengawasan berdasarkan hasil pemantauan awal terhadap informasi yang menunjukkan adanya dugaan kegiatan WNA tersebut sebagai pelatih.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan WNA tersebut yang diduga sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan, dan diketahui menggunakan VoA. WNA tersebut kemudian diamanakan untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu 9 April 2026 di Kantor Imigrasi,”terangnya.
Page: 1 2
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…
MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…
ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…
This website uses cookies.
View Comments