Bea Cukai Hibahkan 12,5 Ton Gula Hasil Tegahan ke Pemko Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Hibahkan 12,5 Ton Gula Hasil Tegahan ke Pemko Batam

foto: istimewa

BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam menghibahkan 12,5 ton gula impor merek ‘Shakti Sugar’ kepada Pemerintah Kota. Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di Dataran Engku Putri pada Jumat (8/5/2020).

“Hibah BMN ini merupakan inisiatif Bea Cukai Batam mengingat sampai saat ini masih dalam suasana pandemic COVID-19,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

Sumarna menjelaskan, hibah tersebut berasal dari barang hasil tegahan pada April lalu.

Ia menerangkan, tim Patroli Bea Cukai Batam menggunakan Kapal Patroli BC 20007 mengamankan KM Kurnia Jaya saat mengangkut sebanyak 12.5 Ton gula impor merek ‘Shakti Sugar’ di perairan melakukan patroli laut di sekitar perairan di Perairan Pulau Selat Nenek, Batam, Kepri pada posisi GPS 000 50’ 29” U/ 1030 57’ 16” T pada Sabtu (11/).

Saat diperiksa, Kapal yang diketahui berasal dari Batam tujuan Sungai Guntung ini ternyata memuat 12,5 ton gula yang dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg. Dan parahnya sama sekali tidak memiliki dokumen.

Pelanggaran kepabeanan atas kegiatan Kapal KM Kurnia Jaya adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 117/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Kemudian KM Kurnia Jaya beserta muatannya ditegah dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang guna diproses lebih lanjut.

Kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh nahkoda dan awak kapal, sehingga KM Kurnia Jaya beserta muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR” dengan nilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.

Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merek ‘Shakti Sugar’ dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi).(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top