Categories: BATAM

Bea Cukai Hibahkan 12,5 Ton Gula Hasil Tegahan ke Pemko Batam

BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam menghibahkan 12,5 ton gula impor merek ‘Shakti Sugar’ kepada Pemerintah Kota. Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di Dataran Engku Putri pada Jumat (8/5/2020).

“Hibah BMN ini merupakan inisiatif Bea Cukai Batam mengingat sampai saat ini masih dalam suasana pandemic COVID-19,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

Sumarna menjelaskan, hibah tersebut berasal dari barang hasil tegahan pada April lalu.

Ia menerangkan, tim Patroli Bea Cukai Batam menggunakan Kapal Patroli BC 20007 mengamankan KM Kurnia Jaya saat mengangkut sebanyak 12.5 Ton gula impor merek ‘Shakti Sugar’ di perairan melakukan patroli laut di sekitar perairan di Perairan Pulau Selat Nenek, Batam, Kepri pada posisi GPS 000 50’ 29” U/ 1030 57’ 16” T pada Sabtu (11/).

Saat diperiksa, Kapal yang diketahui berasal dari Batam tujuan Sungai Guntung ini ternyata memuat 12,5 ton gula yang dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg. Dan parahnya sama sekali tidak memiliki dokumen.

Pelanggaran kepabeanan atas kegiatan Kapal KM Kurnia Jaya adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 117/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Kemudian KM Kurnia Jaya beserta muatannya ditegah dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang guna diproses lebih lanjut.

Kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh nahkoda dan awak kapal, sehingga KM Kurnia Jaya beserta muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR” dengan nilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.

Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merek ‘Shakti Sugar’ dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi).(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih Cepat dan Aman! Sribu Hadirkan Fitur Proyek Prioritas dan Pelepasan Hak Cipta

Sribu, platform freelancer ternama di Indonesia, kembali menghadirkan inovasi terbaru untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan…

47 menit ago

Women Empowerment: Fasset dan Komunitas Women Nations Gelar Webinar Literasi Kripto untuk Perempuan

Fasset, platform pertukaran aset kripto berbasis di Dubai menggelar webinar edukatif bertajuk "Women in Crypto:…

3 jam ago

KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Pupuk yang Efisien dan Tepat Waktu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Pemerintah, salah satunya…

3 jam ago

Peluang Ekspor Daging Kerbau India di Indonesia di Tengah Dinamika Harga Global

Seiring dengan mendekatnya musim festival, badan-badan pemerintah bergegas mencari solusi cepat untuk mengatasi kenaikan harga…

3 jam ago

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?

WhatsApp Business API adalah solusi canggih bagi bisnis untuk meningkatkan komunikasi pelanggan secara otomatis, aman,…

3 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Awards 2025

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) meraih penghargaan Indonesia Best Digital Awards 2025 dalam ajang Indonesia Digital…

3 jam ago

This website uses cookies.