BATAM – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkapkan data pencegahan dan penindakan rokok ilegal hingga sepanjang tahun 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” ke kampus, sekolah, dan warung-warung eceran sebelum covid-19.
“Pasang iklan di radio, Televisi dan baliho serta videotron,”ujar Oka kepada Swarakepri, Jumat(8/5/2020) malam.
Oka menjelaskan, untuk penindakan BC Tanjungpinang rutin melakukan operasi ke tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat rokok ilegal.
Dijelaskan, selama tahun 2019 BC Tanjungpinang tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.
“Sampai bulan Maret 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 21 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 169.000 batang,”pungkasnya.
(Redaksi)
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
This website uses cookies.