BATAM – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkapkan data pencegahan dan penindakan rokok ilegal hingga sepanjang tahun 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” ke kampus, sekolah, dan warung-warung eceran sebelum covid-19.
“Pasang iklan di radio, Televisi dan baliho serta videotron,”ujar Oka kepada Swarakepri, Jumat(8/5/2020) malam.
Oka menjelaskan, untuk penindakan BC Tanjungpinang rutin melakukan operasi ke tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat rokok ilegal.
Dijelaskan, selama tahun 2019 BC Tanjungpinang tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.
“Sampai bulan Maret 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 21 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 169.000 batang,”pungkasnya.
(Redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.