Bea Cukai Ungkap TPPU dari Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Batam – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Ungkap TPPU dari Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Batam

Press release hasil penyidikan TPPU direrktorat Jenderal Bea dan Cukai

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri.

Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani/Humas BC Batam

Laman: 1 2 3

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Operasi Gempur Rokok Ilegal September 2022, Bea Cukai Batam Amankan 4 tersangka – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan 4 tersangka – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top