Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri.
Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).
“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani/Humas BC Batam
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui…
Global Education Fair Surabaya & Malang 2026 merupakan acara gratis dan terbuka untuk umum yang…
Makassar, 19 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali berpartisipasi dalam BRI…
Perubahan Gaya Kerja: Tren bekerja secara fleksibel dari luar kantor (kafe, coworking space, atau rumah)…
Startup teknologi akuakultur asal Yogyakarta, FisTx, menandatangani kerja sama distribusi eksklusif dengan perusahaan Pakistan, menandai…
BRI Region 6 menyelenggarakan program Operational Enhancement Project (OEP) bagi para Manager Operasional & Layanan…
This website uses cookies.
View Comments